TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, serta dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, dan insan pers.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD tahun mendatang. Selain itu, pemerintah daerah juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Melalui pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 mengacu pada arah pembangunan daerah yang selaras dengan visi Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Dalam paparannya, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta pendapatan sah lainnya. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Ketiga raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, melestarikan budaya daerah, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurhaida, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.