TERAS7.COM – Sebagaimana diketahui, akses putar balik arah bagi pengendara kendaraan bermotor atau U-Turn di Jalan Ahmad Yani KM 34 atau tepatnya di depan restoran cepat saji McDonald’s dan Pizza HUT Kota Banjarbaru ditutup.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari menilai keputusan penutupan U-Turn tersebut cukup menyulitkan pengguna jalan.
Dampaknya menurut Khalis yakni, akses putar balik semakin jauh, serta juga menimbulkan kemacetan.
“Terkait rambu jalan putar balik ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat kepada kami DPRD,” katanya. Sabtu (29/10/2022).
Mestinya menurut Khalis, penonaktifan itu sebaiknya didasari dari kajian oleh pemerintah setempat ataukah permintaan dari pemilik outlet besar yang posisinya tepat berada di depan akses putar balik itu.
“Mestinya Dinas Perhubungan Banjarbaru berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kalsel dan Dishub Provinsi Kalsel terkait dengan rekayasa lalu lintas Ahmad Yani Banjarbaru,” sarannya.
Kemudian, terkait alasan penutupan menurut Nurkhalis juga mesti dipublikasi ke khalayak umum. Karena masyarakat khususnya Banjarbaru memerlukan informasi tersebut.
“Kita tidak mengetahui secara persis alasan dua lokasi tersebut ditutup. Tapi karena hal tersebut titik kemacetan malah berpindah,” sambungnya berkomentar.
Akibatnya, U-Turn larangan putar balik yang letaknya tidak jauh dari U-Turn yang sudah dinonaktifkan itu justru digunakan pengguna jalan untuk memutar balik arah berkendaranya. Hal ini tentu saja sedikit banyak menimbulkan kemacetan.
Legislatif muda ini mengaku kerap menjumpai langsung kemacetan yang terjadi di setiap pagi hari dan menjelang petang di titik akses putar balik sekarang. Ia beranggapan hal ini menjadi krusial untuk diperhatikan.
“Kita mengharapkan ada kajian teknis supaya akses putar balik itu bisa berfungsi kembali. Apalagi mobilitas sudah tinggi tidak ada pandemi covid-19 lagi sehingga aktivitas pengguna jalan Ahmad Yani kian padat tentunya harus menjadi perhatian,” pendapatnya.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Hendrawan Maulana ketika dikonfirmasi terkait penutupan U-Turn di sejumlah titik tersebut menjawab bukanlah wewenang Dishub Kota Banjarbaru, melainkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalsel.
Kebijakan penutupan U-Turn di sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani wilayah Kota Banjarbaru pada tahun 2020 lanjut Hendra berdasarkan kajian yang dilakukan saat forum rapat lalu lintas bersama pihak Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub Banjarbaru dan BPTD Kalsel.