Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Eksepsi Perkara Dugaan Tipikor Oknum Kades Dadahup Kapuas Ditolak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Eksepsi Perkara Dugaan Tipikor Oknum Kades Dadahup Kapuas Ditolak

Manuparyadi
Manuparyadi 9 Februari 2022, 12.30
Share
1644308333125495 0
KACABJARI Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH.| foto : hsmcabjarikps
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (08/02/2022), menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa GS, oknum Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu SH, M.Fil.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Kapuas di Palingkau dihadiri oleh Maina Mustika Sari, SH dan Penasihat Hukum terdakwa di hadiri oleh Guruh Eka, SH., MH serta Panitera Pengganti Ika Melinda Meliala, SH.

Sementara terdakwa GS mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH. MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela.

Baca juga :

Oknum Kades Diduga Terbitkan SPT di Atas Tanah Desa


“Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS serta melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Amir, dalam keterangannya.


Ia menuturkan bahwa pada sidang sebelumnya Kamis  27 Januari 2022, Kuasa Hukum Terdakwa GS memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya supaya terdakwa GS dibebaskan dari segala dakwaan karena dianggap kesalahan adminsitrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi. 


Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya, kemudian terdapat kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang merupakan cacat formil dakwaan.


Selanjutnya, atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maina Mustika Sari, SH membacakan tanggapannya pada Kamis 03 Februari 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.


Terdakwa GS didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang II Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sehingga menurut JPU, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. 


Terhadap kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan tersebut tidak mempengaruhi isi Surat Dakwaan yang telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986 “Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum”.


Atas eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Selasa tanggal 08 Februari 2022 dimulai jam 09.05 WIB s.d jam 09.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor. 


Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti di persidangan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Oknum Kades Diduga Terbitkan SPT di Atas Tanah Desa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?