TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kesetaraan hak, kesempatan, dan perlakuan bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, keberhasilan implementasi perda nantinya diukur dari sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar merasakan manfaat melalui terbukanya kesempatan kerja yang setara.
“Harapan kita, kawan-kawan disabilitas benar-benar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pekerja disabilitas dengan pekerja lainnya dalam memperoleh hak di dunia kerja,” ujarnya.
Emi mengatakan, isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyusunan perda karena masih terdapat berbagai tantangan, mulai dari rendahnya penyerapan tenaga kerja, terbatasnya akses informasi lowongan pekerjaan, hingga perlunya peningkatan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.
“Memang kita melihat masih ada persoalan terkait bagaimana ruang-ruang bagi tenaga kerja disabilitas ini bisa diberikan secara maksimal. Karena itu, dalam perda ini kita memastikan ada pengaturan agar mereka memperoleh kesempatan yang sama,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perda Ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memenuhi kuota minimal dua persen.
“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memproteksi dan memberikan kesempatan yang sama kepada kawan-kawan disabilitas,” jelas Emi.
Tak hanya mengatur kuota, perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan. Unit tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan tenaga kerja disabilitas, memetakan jenis kedisabilitasan, kemampuan, serta potensi kerja yang dimiliki agar penempatan tenaga kerja lebih tepat sasaran.
“Disabilitas ini macam-macam, ada fisik, mental, motorik, dan lainnya. Karena itu perlu ada pemetaan agar bisa diketahui spesifikasi dan peluang kerja yang sesuai,” terangnya.
Selain itu, ULD juga akan memberikan pelatihan, pendampingan, serta menjadi penghubung antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Perda juga mengamanatkan pengembangan sistem informasi atau portal digital ketenagakerjaan agar penyandang disabilitas lebih mudah mengakses informasi lowongan pekerjaan tanpa hanya bergantung pada pelaksanaan job fair maupun media sosial.
“Ke depan tidak hanya melalui job fair atau media sosial. Kita ingin ada portal yang bisa menjadi penghubung antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” tambahnya.
Emi berharap, dengan diterapkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Banjarbaru dapat menjadi kota yang semakin inklusif, di mana penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.