Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Emi Lasari: Penyandang Disabilitas Berhak Atas Kesempatan Kerja yang Sama
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Emi Lasari: Penyandang Disabilitas Berhak Atas Kesempatan Kerja yang Sama

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 16 Juli 2026, 15.17
Share
IMG 20250809 120622 1
Sekretaris Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kesetaraan hak, kesempatan, dan perlakuan bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE, Kamis (16/07/2026).

Menurutnya, keberhasilan implementasi perda nantinya diukur dari sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar merasakan manfaat melalui terbukanya kesempatan kerja yang setara.

“Harapan kita, kawan-kawan disabilitas benar-benar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pekerja disabilitas dengan pekerja lainnya dalam memperoleh hak di dunia kerja,” ujarnya.

Emi mengatakan, isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyusunan perda karena masih terdapat berbagai tantangan, mulai dari rendahnya penyerapan tenaga kerja, terbatasnya akses informasi lowongan pekerjaan, hingga perlunya peningkatan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.

Baca juga :

Drainase Rusak di Jalan Trikora Ternyata Masih Masa Pemeliharaan, Emi Minta Dokumen Dicek Lagi

Bahayakan Pengendara, Emi Desak Usut Penyebab Kerusakan Drainase Jalan Trikora

Anggaran Terbatas, Komisi III DPRD Kalsel Minta DLH Pilah Program 2027 Sesuai Prioritas

“Memang kita melihat masih ada persoalan terkait bagaimana ruang-ruang bagi tenaga kerja disabilitas ini bisa diberikan secara maksimal. Karena itu, dalam perda ini kita memastikan ada pengaturan agar mereka memperoleh kesempatan yang sama,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perda Ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memenuhi kuota minimal dua persen.

“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memproteksi dan memberikan kesempatan yang sama kepada kawan-kawan disabilitas,” jelas Emi.

Tak hanya mengatur kuota, perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan. Unit tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan tenaga kerja disabilitas, memetakan jenis kedisabilitasan, kemampuan, serta potensi kerja yang dimiliki agar penempatan tenaga kerja lebih tepat sasaran.

“Disabilitas ini macam-macam, ada fisik, mental, motorik, dan lainnya. Karena itu perlu ada pemetaan agar bisa diketahui spesifikasi dan peluang kerja yang sesuai,” terangnya.

Selain itu, ULD juga akan memberikan pelatihan, pendampingan, serta menjadi penghubung antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Perda juga mengamanatkan pengembangan sistem informasi atau portal digital ketenagakerjaan agar penyandang disabilitas lebih mudah mengakses informasi lowongan pekerjaan tanpa hanya bergantung pada pelaksanaan job fair maupun media sosial.

“Ke depan tidak hanya melalui job fair atau media sosial. Kita ingin ada portal yang bisa menjadi penghubung antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” tambahnya.

Emi berharap, dengan diterapkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Banjarbaru dapat menjadi kota yang semakin inklusif, di mana penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Drainase Rusak di Jalan Trikora Ternyata Masih Masa Pemeliharaan, Emi Minta Dokumen Dicek Lagi

Bahayakan Pengendara, Emi Desak Usut Penyebab Kerusakan Drainase Jalan Trikora

Anggaran Terbatas, Komisi III DPRD Kalsel Minta DLH Pilah Program 2027 Sesuai Prioritas

Pansus DPRD Kalsel Siapkan 6 Rekomendasi Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Komisi III DPRD Kalsel Minta APBD ESDM 2027 Prioritaskan Listrik dan Air untuk Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?