TERAS7.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar memberikan sejumlah catatan strategis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/07/2026).
Pandangan akhir fraksi tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, Fariz Adam Ramadhan, yang menyoroti pengelolaan keuangan daerah hingga pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Fariz mengatakan Fraksi Gerindra menilai pemerintah daerah telah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pengelolaan pendapatan melalui implementasi kebijakan fiskal nasional, realisasi belanja daerah, hingga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski mengapresiasi berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, Fraksi Gerindra menilai peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan penetapan target yang realistis dan disesuaikan dengan potensi riil daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong optimalisasi penyerapan belanja, khususnya belanja modal yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga diminta mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pada pembahasan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menyelaraskan kebijakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut Fariz, keselarasan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar.
Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan implementasi peraturan daerah tidak cukup hanya dengan menghadirkan regulasi.
“Keberhasilan implementasi peraturan daerah ini tidak hanya diukur dari tersedianya regulasi, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi pelaku koperasi dan usaha mikro,” ujar Fariz.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memastikan seluruh program pembinaan, pelatihan, pendampingan, akses permodalan, digitalisasi usaha, hingga pengembangan akses pasar dapat dinikmati secara merata oleh pelaku koperasi dan usaha mikro, termasuk yang berada di wilayah pedesaan maupun daerah dengan keterbatasan akses.