TERAS7.COM – Sempat heboh sebuah video beberapa waktu lalu yang menampilkan seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan terkapar dengan kondisi bersimbah darah yang diduga akibat ditusuk senjata tajam
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Budi Karya Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/06/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WITA di depan sebuah rumah di Jalan Budi Karya Kelurahan Loktabat Utara,” ujarnya. Sabtu (27/08/2022).
Ia menjelaskan, penyebab pria berinisial N tersebut bersimbah darah usai ditusuk oleh temannya yang merupakan pelaku berinisial DTF (27) akibat perkara utang.
“Saat itu, korban dan istrinya baru tiba di rumah sehabis datang dari Lapangan Murdjani, kemudian istri korban langsung masuk kedalam rumah dan korban berbincang dengan pelaku yang sudah menunggu di teras rumah,” bebernya.
Tak berapa lama masuk ke rumah, istri korban mendengar suara keributan yang terjadi di luar, dan melihat korban dengan pelaku tengah berkelahi, hingga terjadi penusukan yang mengakibatkan korban terkapar bersimbah darah.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria F, yang kemudian coba dikejar oleh istri korban tetapi gagal.
“Motifnya pelaku mau menagih hutang ke korban, lalu terjadilah perkelahian hingga pelaku menusuk korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku melarikan diri ke sebuah rumah yang berada di Desa Attayau Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Opsnal Polsek Banjarbaru Utara beserta piket fungsi dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya pada Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 00.15 WITA,” bebernya.
Sementara itu, pelaku DTF (27) ini mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan penusukan terhadap N yang merupakan temannya tersebut pada waktu itu.
“Benar (melakukan penusukan terhadap N), menusuk korban pakai pisau. Masalahnya karena utang,” akuinya.
Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gara-gara Utang, Pria di Banjarbaru Tusuk Temannya

Leave a review
Leave a review