TERAS7.COM – Dua kegiatan dilakukan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama tim se banua enam.
Adapun dua kegiatan yang dilakukan pada Kamis, (2/9/2021) malam, yaitu berupa penggeledahan ke warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pemeriksaan urine petugas Lapas Kelas II B Tanjung.
Dalam kegiatan penggeledahan seluruh kamar hunian, tim menemukan sejumlah barang berbahaya diantaranya senjata tajam, kampak (modifikasi), korek api gas dan lain sebagainya.
Sementara itu tim juga melakukan test urine secara acak terhadap 10 orang petugas dan bagi 10 orang WBP, dengan hasil negatif (-).
Disebutkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Sri Yuwono, saat menggelar konferensi pers,sasaran utama dalam penggeledahan seperti narkoba, handphone, serta sajam.
“Meski tidak menemukan narkoba, hasilnya kita temukan barang-barang yang berpotensi bisa mengganggu kemananan dalam lapas,” sebutnya didamping Kalapas Heru Yuswanto, Karutan Rommy Waskita Pambudi dan pejabat lainnya.
Kemudian, semua barang temuan ini akan dimusnahkan pihak Lapas serta bagi WBP yang memiliki barang berbahaya ini akan diproses lebih lanjut.
“Kami lakukan pembinaan, kalau memang perlu kita sel isolasi atau dengan diberikan teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Terpisah Kalapas Heru Yuswanto, menuturkan, pihaknya juga tetap rutin melakukan pengawasan barang berhaya ini secara rutin.
“Razia rutin digelar dua hari sekali tiap pagi,” tandasnya.