TERAS7.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan 2 orang pria yang diduga bermain judi jenis ketangkasan game ikan/game zone.
Kedua tersangka tersebut berinisial RH (33) warga Dusun I, Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan K (40) warga Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Kabupaten Bengkalis.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, 2 orang pria tersebut diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di Dusun I, Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 Wib, Jumat (15/7/2022).
“Penggerebekan ini kami lakukan usai mendapat informasi laporan masyarakat, bahwasanya di belakang rumah warga, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ada perjudian jenis ketangkasan game ikan/game zone,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, mendapat informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.
“Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan kedua orang pria beserta barang bukti, 1 unit meja ketangkasan game ikan/game zone, 2 buah buku tulis berisikan rekapan penghasilan, dan 1 buah pulpen. Satreskrim Polres Asahan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.