TERAS7.COM – Kondisi mayoritas guru honorer yang berada Kabupaten Banjar cukup memprihatinkan, diantaranya berkas mereka yang tertolak dan gaji yang memprihatinkan.
Hal ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus Forum Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri (FPTKHSN) Kabupaten Banjar, Senin (8/4/).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Gusti Abdurrahman dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar Maidi Armansyah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum Setda Banjar, PSDM Kabupaten ini diagendakan untuk membahas masalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa Antung Aman ini mengatakan RDP yang dilaksanakan ini juga untuk mendengarkan keluhan guru honorer.
“Mereka datang kepada kita dan bercerita mengenai berkas mereka tertolak oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) meski telah lulus diklat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini diakibatkan karena redaksional SK yang dinyatakan tidak tepat dan kita sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya membantu mereka,” ujar Antung Aman.
Ia juga mengaku miris mendengar upah para guru honorer yang masih bisa dikatakan jauh dari kata sejahtera.
“Kita juga prihatin dengan pengakuan mereka yang menerima gajih masih sangat kecil. Ada yang 150 ribu, ada juga yang 500 ribu. Tentu jumlah segitu sangat jauh dari kata sejahtera, bahkan untuk bensin mereka setiap hari menuju sekolah saja tidak cukup,” ucapnya
Antung Aman juga menyayangkan perhatian pemerintah yang masih sangat minim terhadap para honorer ini, padahal bidang pendidikan salah satu visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara itu Kepala Disdik, Maidi Armansyah mengatakan pihaknya akan menyikapi serius mengenai permasalahan ini.
“Secepatnya masalah itu akan saya tangani. Bunyi kalimat SK-nya memang perlu direvisi lagi,” tegas Maidi Armansyah.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah terlebih dulu berkonsultasi dengan pihak LPMP Kalimantan Selatan.
Sebelumnya sesuai pernyataan Ketua FKPTHSN Banjar, Asfi Syahrin, bahwa SK yang mereka pegang berbunyi SK Penetapan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Lingkup Disdik Banjar.
“Seharusnya, tertulis SK pengangkatan. Selain itu kami juga akan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Banjar karena revisi SK menyangkut aspek hukum. Karena itu penting lebih dulu kami konsultasikan ke pihak-pihak terkait agar nanti tidak ada yang keliru lagi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai yang diharapkan,” jelas Maidi Armansyah.