TERAS7.COM – Kota Martapura dan sekitarnya mulai berbenah untuk menghadapi pelaksanaan Haul Guru Sekumpul ke 14 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9-10 Maret 2019.
Salah satu persiapan yang dilakukan oleh Kota Martapura adalah rencana pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik seperti spanduk calon legeslatif selama pelaksanaan Haul Guru Sekumpul.
Camat Martapura, Ahmad Junaidi saat di konfirmasi oleh jurnalis Teras7.com di ruang kerjanya pada selasa siang (8/1) menjelaskan bahwa rencana pencopotan APK selama Haul Guru Sekumpul tersebut merupakan permintaan langsung dari keluarga Guru Sekumpul dan memang kewenangan yang dimiliki kecamatan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengkoordinir desa dan kelurahan untuk penempatan titik APK.
“Kami menyampaikan kehendak dari keluarga Abah Guru Sekumpul yang meminta agar selama pelaksanaan Haul ini jauh dari kegiatan politik. Jadi sementara semua APK yang ada di Kota Martapura ini pada H -4 pelaksanaan haul sampai H +4 pelaksanaan haul akan kami copot, sehingga Martapura, utamanya Sekumpul dan sekitarnya bersih dari atribut yang bernuansa politik,” ungkap Camat Martapura ini.
Dia melanjutkan bahwa akan diadakan Rapat Koordinasi yang mengundang pihak terkait untuk membahas masalah pelepasan APK ini yang akan difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Banjar.
“Rapat ini akan mengundang KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),Kepolisian, Koramil dan Partai Politik juga pelaksana Haul Guru Sekumpul untuk memusyawarahkan dalam rangka menindaklanjuti hal ini, jadi masih koordinasi,” ujar Ahmad Junaidi.
Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sumber Daya Masyarakat Dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Muthalib mengamini apa yang dijelaskan oleh Camat Martapura.
“Baru saja kami menerima kunjungan Kesbangpol Kabupaten Banjar, jadi dalam minggu ini akan diadakan rapat koordinasi dan untuk hasilnya masih menunggu hasil rapat,” ujar pria yang akrab disapa Aziz ini.
Aziz menjelaskan bahwa pencopotan APK selama Haul Guru Sekumpul ini tidak melanggar hukum, karena tetap sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 84 Tahun 2018 tentang pemasangan APK dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye.
“Yang pasti wilayah Sekumpul selama ini sudah steril dari atribut kampanye, tapi supaya keputusannya lebih kuat makanya kami akan membuat kesepakatan nanti saat rapat koordinasi. Dari KPU memang ada Aturan, Etika dan Estitika dalam pemasangan APK, bahkan harus memperhatikan kearifan lokal, nah untuk Haul Sekumpul bisa masuk dalam kearifan lokal,” ungkap Aziz.
Ditanya soal pelepasan APK di daerah lain yang ada di sekitar Kota Martapura, Aziz mengungkapkan dirinya akan mengunggu hasil rapat koordinasi tersebut.