TERAS7.COM – Sosialisasi atau penerangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan daerah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (10/06/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi dihadiri Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pejabat lintas SKPD Tanah Bumbu, Camat dilaksanakan di ruang bersujud 1.
Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan edukasi hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Forum tersebut secara formal normatif memberikan support untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang di ketahui Tanah Bumbu telah meraih yang ke 11 kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu serta elemen terkait.
Bupati Tanah Bumbu juga turut memberikan plakat penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut.