TERAS7.COM – Dinamika internal partai politik kembali mewarnai komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Banjarbaru.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengumumkan adanya tiga perubahan susunan AKD yang merupakan usulan resmi dari masing-masing fraksi.
Ia menegaskan, pergeseran tersebut merupakan hak prerogatif partai politik melalui fraksi di DPRD, sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
Setiap perubahan, kata dia, sah dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku dan disampaikan secara terbuka dalam forum paripurna.
“Penyesuaian komposisi AKD merupakan kewenangan partai melalui fraksi. Sepanjang sesuai mekanisme, tentu dapat dilakukan,” ujarnya.
Perubahan pertama datang dari Partai Demokrat. Berdasarkan surat DPC Partai Demokrat Banjarbaru, Muhammad Rizal Siregar yang sebelumnya bertugas di Badan Musyawarah (Bamus) dipindahkan ke Badan Anggaran (Banggar). Sementara Eko Subiyanto yang sebelumnya berada di Banggar beralih ke Bamus dan tetap menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selanjutnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melakukan penyesuaian dengan menempatkan Mardiana tetap di Badan Musyawarah sekaligus masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Perubahan ketiga berasal dari Fraksi Partai NasDem. Muhammad Fauzan Noor yang sebelumnya bertugas di Badan Anggaran kini berpindah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan Mahmud Sirrie, SH, yang sebelumnya berada di Bapemperda dan Bamus, bergeser menjadi anggota Badan Anggaran.
Ketua DPRD berharap, pergeseran tersebut dapat meningkatkan efektivitas kerja anggota dewan sesuai bidang masing-masing. Saat ini, keputusan perubahan komposisi AKD tinggal menunggu penerbitan surat keputusan penetapan.
Dinamika ini sekaligus menunjukkan bagaimana fraksi-fraksi di DPRD memanfaatkan kewenangan internalnya dalam mengatur strategi penempatan kader pada posisi-posisi strategis, khususnya di Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang memiliki peran penting dalam pembahasan kebijakan dan legislasi daerah.