Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hampir Tutup, Baru 60% pegawai non ASN Tala Yang Menginput Data
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hampir Tutup, Baru 60% pegawai non ASN Tala Yang Menginput Data

Dwi Sugiarti
Dwi Sugiarti 21 September 2022, 17.49
Share
WhatsApp Image 2022 09 21 at 17.40.33
Pegawai non ASN di Tala diminta menyelesaikan proses pengimputannya pada 26 September 2022. (foto : prokopim tala)
SHARE

PELAIHARI, TERAS7.COM – Pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala).

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, Pemkab Tala terus mendorong setiap instansi agar semua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendataan non ASN ini.

Demikian disampaikan oleh Analis Perencanaan SDM Aparatur BKPSDM Tala Aminda Prawita saat hadir pada Talk Show Tala Menyapa bersama Radio Tuntung Pandang FM pada Selasa (21/09/2022).

Pada Talk Show ini Aminda juga menyampaikan bahwa BKPSDM Tala terus berkoordinasi kepada setiap instansi apabila terdapat kendala saat melakukan pengimputan data.

Ia sampaikan pula bahwa setiap pegawai non ASN di Tala diminta menyelesaikan proses pengimputannya pada 26 September 2022, walaupun memang halaman pendataan non ASN masih bisa diakses sampai 30 September 2022.

Baca juga :

Mapala Piranha ULM Sukses Gelar Biome Trail Run

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

Ia ungkapkan bahwa jeda selama beberapa hari akan dimanfaatkan oleh BKPSDM Tala untuk melakukan tahapan selanjutnya sampai dengan mengirim ke BKN RI.

“Pendataan non ASN sampai saat ini masih sebatas mendata para ASN di daerah, oleh BKN melalui BKPSDM di daerah. Apabila ada pegawai non ASN yang mengalami kendala saat melakukan pengimputan data bisa langsung datang ke BKPSDM Tala atau ke Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing. Kita juga berharap Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi terus melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tala agar apabila ada masalah bisa kami carikan solusinya,” kata Aminda.

Selanjutnya ia juga berharap bahwa setelah dilakukan pendataan pegawai non ASN oleh BKN RI akan ada kelanjutannya, baik pengangkatan secara langsung maupun perubahan kebijakan terkait pegawai non ASN.

“Kita berharap setelah pendataan ini ada informasi selanjutnya dari pihak pusat, baik itu pengangkatan pegawai non ASN atau pihak pusat memberikan kebijakan dan wewenang ke daerah untuk para pegawai non ASN. Karena kita sadar betul bahwa banyak sekali pegawai non ASN yang membantu kegiatan di instansi-instansi pemerintah,” lanjut Aminda.

Pegawai non ASN Kabupaten Tanah Laut secara keseluruhan berjumlah 4.179 orang dan baru sekitar 60% pegawai non ASN yang telah melakukan proses pembuatan akun pada pendataan non ASN sampai dengan tanggal 20 September 2022.

Adapun syarat non ASN yang dapat mengikuti pendataan ini diantaranya berumur kurang dari 56 Tahun, sudah bekerja 1 tahun saat 31 Desember 2021, dan menerima gaji melalui anggaran kerja pegawai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Mapala Piranha ULM Sukses Gelar Biome Trail Run

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?