TERAS7.COM – Hanya dalam waktu satu malam, Tim Macan Barbar dari Polsek Liang Anggang berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka merupakan dua pria berinisial S alias Aan (19), DA alias Didi (19), dan satu wanita berinsial N alias Anti (36). Mereka ditangkap usai dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi, mengatakan awalnya pihaknya pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, mendapatakan informasi seorang pria berinisial S alias Aan (19) kerap melakukan transaksi sabu di sekitaran Jalan Suka Maju Permai Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Kemudian petugas melakukan UCB dan saat akan dilakukan transaksi diduga pelaku sempat terlihat membuang sesuatu dan saat dilakukan pencarian petugas menemukan 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dibalik rerumputan,” ujarnya. Kamis (14/04/2022).
Pelaku mengaku bahwa barang haram itu ia beli seseorang berinisial D alias Didi, dan selanjutkan akan dijualnya kembali kepada orang lain.
“Pelaku mengakui bahwa itu miliknya yang dibeli dari Didi sebesar Rp 170.000 dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 200.000, dan mendapat untung sebesar Rp.30.000,” terangnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan, tepatnya Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 00.30 WITA, seorang pria berinisial D alias Didi berhasil dibekuk di Jalan Jurusan Pelaihari Km 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Selatan.
“Saat digeledah ditemukan 1 buah plastik klip yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dikotak di sebuah Pos, kemudian petugas menggeledah rumah pelaku dan didapati berbagai barang bukti lainnya, saat ditanyakan barang tersebut dibeli sebesar Rp.400.000,” bebernya.
Selanjutnya, berbekal informasi tersangka, polisi melakukan pengembangan kembali, dan berselang satu jam kemudian tepatnya pada Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 01.30 WITA, tim Macan Barbar berhasil mengamankan satu wanita berinisial N alias Anti di sebuah rumah di Jalan Siaga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Saat dilakukan penggrebekan serta penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) paket sabu siap edar ditumpukan sampah bagian dapur rumah serta 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibagian kamar korban yang diakui miliknya,” ungkap Aiptu Kardi.
Atas ulahnya ini, ketiga tersangka terpaksa harus diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.