Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hanya Satu Malam, Macan Barbar Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu di Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hanya Satu Malam, Macan Barbar Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu di Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 14 April 2022, 14.42
Share
20220414T140523
Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Polsek Liang Anggang)
SHARE

TERAS7.COM – Hanya dalam waktu satu malam, Tim Macan Barbar dari Polsek Liang Anggang berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka merupakan dua pria berinisial S alias Aan (19), DA alias Didi (19), dan satu wanita berinsial N alias Anti (36). Mereka ditangkap usai dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi, mengatakan awalnya pihaknya pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, mendapatakan informasi seorang pria berinisial S alias Aan (19) kerap melakukan transaksi sabu di sekitaran Jalan Suka Maju Permai Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Kemudian petugas melakukan UCB dan saat akan dilakukan transaksi diduga pelaku sempat terlihat membuang sesuatu dan saat dilakukan pencarian petugas menemukan 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dibalik rerumputan,” ujarnya. Kamis (14/04/2022).

Pelaku mengaku bahwa barang haram itu ia beli seseorang berinisial D alias Didi, dan selanjutkan akan dijualnya kembali kepada orang lain.

Baca juga :

Bejat! Pemuda di Banjarbaru Nekat Setubuhi Gadis 12 Tahun Lantaran Nafsu

Kelompok Gangster di Banjarbaru Dibekuk Polisi, Motifnya “Gagah-gagahan”

Ratusan Massa Bentrok dengan Polisi di Depan Balai Kota Banjarbaru, Ada Apa?

“Pelaku mengakui bahwa itu miliknya yang dibeli dari Didi sebesar Rp 170.000 dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 200.000, dan mendapat untung sebesar Rp.30.000,” terangnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan, tepatnya Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 00.30 WITA, seorang pria berinisial D alias Didi berhasil dibekuk di Jalan Jurusan Pelaihari Km 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Selatan.

“Saat digeledah ditemukan 1 buah plastik klip yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dikotak di sebuah Pos, kemudian petugas menggeledah rumah pelaku dan didapati berbagai barang bukti lainnya, saat ditanyakan barang tersebut dibeli sebesar Rp.400.000,” bebernya.

Selanjutnya, berbekal informasi tersangka, polisi melakukan pengembangan kembali, dan berselang satu jam kemudian tepatnya pada Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 01.30 WITA, tim Macan Barbar berhasil mengamankan satu wanita berinisial N alias Anti di sebuah rumah di Jalan Siaga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Saat dilakukan penggrebekan serta penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) paket sabu siap edar ditumpukan sampah bagian dapur rumah serta 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibagian kamar korban yang diakui miliknya,” ungkap Aiptu Kardi.

Atas ulahnya ini, ketiga tersangka terpaksa harus diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43

You Might Also Like

Bejat! Pemuda di Banjarbaru Nekat Setubuhi Gadis 12 Tahun Lantaran Nafsu

Kelompok Gangster di Banjarbaru Dibekuk Polisi, Motifnya “Gagah-gagahan”

Ratusan Massa Bentrok dengan Polisi di Depan Balai Kota Banjarbaru, Ada Apa?

Hanya Gara-gara Alat Kontrasepsi, PSK di Banjarbaru Dibunuh Teman Kencannya

Polres Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Prima, Kapolres Dedikasikan untuk Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?