TERAS7.COM – Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus menyalurkan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan pada hari ini. Dinas Kopdag Kabupaten Asahan menyalurkan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada 100 orang pelaku usaha mikro di aula kantor Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/3/2022).
Kepala Dinas Kopdag Kabupaten Asahan Ilham menjelaskan, penyaluran dana pinjaman ini dilakuan dengan 2 sesi, yakni sesi pertama diserahkan kepada 50 orang pada pagi hari dan sesi keduanya diserahkan kepada 50 orang pada sore hari. Hal tersebut disesuaikan dengan Protokol Kesehatan (Prokes).
Sedangkan terhadap 3 orang lagi, telah diserahkan Bupati Asahan pada saat pembukaan Asahan Expo tahun 2022.
Sementara, dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Muhili Lubis berharap agar dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, khususnya dalam pengembangan usaha.
Dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku-pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Dana pinjaman bergulir ini diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif, bukan untuk konsumtif, seperti usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” harapnya.
Dijelaskannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan peraturan Bupati Asahan nomor : 29 tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kopdag Kabupaten Asahan.
“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp 715.000.000 kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” jelasnya.
Dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain dapat juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Sebab, dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya.
Namun, bagi para peminjam yang telah melunasi pinjaman bergulir tersebut, dapat mengajukan pinjaman kembali.
“Semoga bapak/ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing dengan sehat dan tangguh dan bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” pungkasnya.