Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ini Himbauan Bupati Labuhanbatu Selama Bulan Suci Ramadhan 1446H
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ini Himbauan Bupati Labuhanbatu Selama Bulan Suci Ramadhan 1446H

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 28 Februari 2025, 17.53
Share
20250301 164913
SHARE

TERAS7.COM – Dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1446H/2025M, Bupati Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran dengan nomor 33.1/923/SATPOLPP/2025.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh komponen pemerintahan, pengusaha dan masyarakat Labuhanbatu, Jumat (28/2/2025).

Berikut isi surat edaran Bupati Labuhanbatu tentang himbauan selama bulan suci ramadhan 1446H/2025M:

1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Klub Malam, SpaMassage, Pengusaha Hotel, dan Tempat Karoke) diminta untuk mengurangi operasional kegiatan, tidak menyediakan minuman berakohol, dan wanita penghibur selama bulan suci ramadhan.

2. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda pinggir jalan diminta untuk tidak membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari.

Baca juga :

Ratusan Pelari Ramaikan PPLIPI Run 5K di Tapin, Juanda: Olahraga Pererat Kebersamaan

Warga Sampang Ditangkap Polisi di Asahan, Bawa Narkotika dalam Jumlah Besar

Diduga Terlibat Aktivitas Judol, 1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus

3. Para remaja, pemuda-pemudi dilarang melakukan asmara subuh, kebut-kebutan, membakar petasan/mercon yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa selama bulan suci ramadhan (sesuai Fatwa MUI Provinsi Sumut nomor 03 tahun 2017).

4. Masyarakat dilarang menggunakan kenalpot oblong dan balapan liar, karena dapat mengganggu orang yang sedang melakukan ibadah.

5. Para pengusaha hiburan anak, wahana, dan pedagang takjil diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari selama bulan suci ramadhan dan tidak diperbolehkan berjualan dijalur yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Ratusan Pelari Ramaikan PPLIPI Run 5K di Tapin, Juanda: Olahraga Pererat Kebersamaan

Warga Sampang Ditangkap Polisi di Asahan, Bawa Narkotika dalam Jumlah Besar

Diduga Terlibat Aktivitas Judol, 1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus

Pos Patroli Polsek Kota Kisaran Terbakar

Pemkab Asahan Deklarasikan Pilkades Damai 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?