TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan reminds mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Rabu (7/12/2022) setelah sebelumnya diumumkan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.
Kenaikan UMK ini didasari dari Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur H Sahbirin Noor tanggal 28 November 2022.
Mengenai UMK 2023, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Transmigrasi Ketenagakerjaan (DPMPSPTK) Balangan, H Abiji menerangkan besaran UMK 2023 Kabupaten Balangan mengikuti UMP Kalsel 2023, yakni Rp3.149.977,65.
“Karena sesuai rumus perhitungan nilai relatif UMK terhadap UMP, hasilnya untuk wilayah Balangan masih berada di bawah UMP 2023,” ungkapnya kepada awak media, Ju’mat (9/12).
Ada tiga indikator yang dihitung sesuai rumus.
Pertama, rasio paritas daya beli (purchasing), Kedua, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah.
Lanjutnya, sosialisasi sudah dilakukan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Balangan sejak 1 Desember lalu.
“UMK hanya basic pengupahan berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” jelasnya.