TERAS7.COM – Perjuangan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII untuk mengubah komoditas karet ke sawit di Kebun Danau Salak, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar mulai membuahkan hasil.
Kondisi harga karet yang menurun dan membuat rugi memaksa perusahaan pelat merah ini untuk menanam sawit di lahan yang sudah puluhan tahun menjadi perkebunan karet.
Program yang digulirkan PTPN XIII Kebun Danau Salak sejak tahun 2017 ini kemungkinan akan segera mendapatkan restu dari Bupati Banjar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
“Berdasarkan Permentan No. 5 Tahun 2019, salah satu kelengkapan untuk melakukan alih komoditas perkebunan adalah izin rekomendasi langsung dari Bupati di Kabupaten. Izin belum kila kekuarkan karena ada 2 persyaratan dari 3 persyaratan yang belum dilengkapi,” ujarnya.
2 persyaratan tersebut yakni izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar dan Rencana Kegiatan Penanaman Sawit.
“Satu persyaratan lain yaitu hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), kami sudah mengirim tim untuk melakukan penilaian dan hasilnya sudah kami ekspose beberapa waktu yang lalu, yaitu sudah layak. Namun untuk di tindak lanjuti oleh Bupati Banjar, PTPN harus memenuhi 2 persyaratan yang lainnya,” jelas Dondit Bekti.
Sementara mengenai izin rekomendasi yang sempat tak akan diberikan pada Oktober 2019 yang lalu, Disbunak Banjar telah mengirim surat mengenai hal tersebut kepada Manajemen PTPN XIII, namun tak ada tanggapan.
“Yang kemarin itu berdasarkan Keputusan Mentan No 472 Tahun 2018 yang bunyinya pengembangan sawit di Kalsel hanya di 3 Kabupaten saja, yaitu Tanah Laut, Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tapi setelah kita berkonsultasi dengan pusat, itu hanya untuk kegiatan clusterisasi pembiayaan APBN,” katanya.
Jadi jika awalnya Kabupaten Banjar menolak untuk memberikan izin rekomendasi, maka berdasarkan konsultasi tersebut pihaknya memperbolehkan alih komoditas tanaman di PTPN XIII Kebun Danau Salak.
“Mereka boleh melakukan alih komoditas, tapi dengan catatan persyaratan harus dilengkapi, kalau tak lengkap tak bisa keluar Izin Rekomendasi Bupati,” jelasnya.
Dondit Bekti juga telah memberikan masukan pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar agar PTPN XIII Kebun Danau Salak menghentikan dulu segala aktivitas penanaman di lapangan yang telah dilakukan menunggu izin rekomendasi dari Bupati Banjar terbit.