TERAS7.COM – Macan Barbar Polsek Liang Anggang kembali mengamankan 28 paket sabu siap edar dari seorang pelaku ibu rumah tangga berinisial F (31) alias Ipit.
Pelaku Ipit ditangkap polisi bersama 28 paket sabu siap edar dengan berat 1,06 gram miliknya saat berada di rumahnya di Jalan Kelurahan Gang Keruing IV Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Penangkapan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan untuk barang bukti tersebut disembunyikan pelaku disela-sela papan di bawah lantai rumah,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Minggu (28/08/2022).
Polisi meungkap, bahwa 28 paket sabu yang dibeli pelaku Ipit dari orang lain sekitar 4 hari lalu, dan rencananya barang haram tersebut, akan dijual kembali oleh pelaku.
Lanjut polisi, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak 4 bulan lalu, yang mana sabu itu didapatkan pelaku dari seseorang bernama Acil Misna dengan sistem putus.
“Pelaku sudah 3 kali beli sabu dari Acil Misna, yang pertama akhir Mei sebanyak setengah kantong (2,5 g) seharga Rp 1.700.000, yang kedua pertengahan Juli, dan terakhir 24 Agustus lalu, dengan berat dan harga yang sama,” ungkapnya.

Selain 28 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 700.000, 1 buah HP, 1 buah tempat kacamata, 1 buah plastik besar berisikan plasik klip, 3 buah sendok plastik, dan 1 buah korek api.
Sementara itu, pelaku Ipit mengaku bahwa dirinya membeli 28 paket sabu itu sebesar Rp 2.500.000. Adapun hasil penjualan sabu itu nantinya akan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari,” tandasnya.