TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin terus mengakselerasi upaya pengelolaan sampah demi mendukung target nasional menuju penghargaan Adipura. Di bawah arahan Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, pengelolaan sampah kini menjadi prioritas, baik dari sisi teknis maupun perubahan perilaku masyarakat.
Dalam pernyataannya, H. Juanda menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh daerah di Indonesia.
“Pengelolaan sampah ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal komitmen. Pemerintah pusat sudah mewajibkan daerah mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk penanganan sampah. Ini harus kita tindak lanjuti dengan serius agar target lingkungan dan penghargaan Adipura bisa tercapai,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tapin mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 3 unit mesin pemilah sampah pada APBD 2025, yang akan ditempatkan di wilayah dengan timbulan sampah tinggi. Langkah ini akan dilanjutkan pada APBD 2026 dengan penambahan 10 unit alat serupa, sehingga total ada 13 unit mesin pemilah yang akan mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu di Tapin.
Lebih lanjut, Juanda juga mengapresiasi berbagai inisiatif daerah lain yang berhasil mengolah hasil pemisahan sampah menjadi produk bernilai guna, seperti batako hingga bahan bakar alternatif.
“Kami berharap pengelolaan sampah di Tapin bisa mencontoh daerah lain. Sampah yang dipisahkan bisa jadi bahan baku bangunan hingga energi alternatif. Ini bisa membuka peluang ekonomi baru juga,” ujarnya.
Namun, Juanda tak menutup mata terhadap tantangan utama yang dihadapi saat ini, yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
“Tantangan terbesar justru ada pada disiplin masyarakat. Kami terus mengimbau agar warga patuh terhadap aturan membuang sampah, karena sebaik apapun fasilitas, kalau perilaku tak berubah, hasilnya akan minim,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, H. Nordin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah melalui SK Bupati. Saat ini*3 unit alat separator telah disiapkan di tiga lokasi: Margasari, Binuang, dan Bitahan.
“Untuk 2026, unit tambahan akan diprioritaskan di kecamatan dengan timbulan sampah tertinggi,” jelas Nordin.
Di sisi lain, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin juga tengah dalam proses peningkatan menjadi controlled landfill sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini penting agar Tapin terhindar dari sanksi administratif.
“Evaluasi dari kementerian berlangsung hingga Oktober 2025. Kami optimistis TPA Hatiwin bisa lolos penilaian jika progres saat ini terus dipertahankan,” pungkas Nordin.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan yang konsisten, Pemkab Tapin menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, partisipatif, dan sesuai standar nasional.