TERAS7.COM – Kabagren Polres Asahan AKBP Benny Johan menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung, Bagan Asahan, Rabu (7/12/2022).
BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan KPPBC TMP C Teluk Nibung.
BMN yang dimusnahkan tersebut, yakni barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 482.176 batang, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 122 botol, pakaian bekas sebanyak 251 ballpress, kapal mesin dalam kondisi rusak berat sebanyak 1 unit, dan olahan makanan dalam kemasan sebanyak 36 kotak.
“Dari jumlah barang yang dimusnahkan tersebut perkiraan nilai barang mencapai Rp 958.806.660, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 508.774.406,” kata Kepala KPPBC Pabean C Teluk Nibung Tutut Basuki.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi, hingga barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan BMN ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Terakhir, ia berharap, agar kegiatan ini memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
“Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polri, TNI, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal,” ungkapnya.