TERAS7.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong memastikan ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
“Maka sudah ditetapkan kenaikannya sebagai 6,5 persen dari upah minimum kabupaten tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Senin (09/12/2024).
Menurutnya, indikator kenaikan upah minimum ini sesuai dengan Permenaker dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya.
Bahkan ini hasil dari kajian bersama antara dewan pengupahan pusat, lembaga kerja sama (LKS) Tripartit pusat dan Kemenaker RI.
“Jadi sudah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam permenaker nomor 16 tahun 2024 yang khusus untuk UMK tahun 2025,” ujar Raudhatul.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang di dalamnya ada unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi perusahaan dan serikat pekerja.
“Kami sudah ada tiga kali rapat dengan dewan pengupahan Tabalong dalam hal mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pada Rabu 11 Desember 2024 akan dilakukan pleno bersama dewan pengupahan untuk memutuskan nilai besaran UMK yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk ditetapkan.
“Kemungkinan paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 18 Desember 2024 untuk UMK,” tambahnya.