Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat Jadi Tersangka Tipikor
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat Jadi Tersangka Tipikor

Manuparyadi
Manuparyadi 2 Agustus 2021, 19.25
Share
IMG 20210802 WA0007 1
SHARE

TERAS7.COM – Konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan terjadi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat oknum Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat, bertempat di aula Mapolres Kapuas, Senin (2/08/2021),


Telah dilakukan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Pantai, inisial WJ (34) sebagai tersangka dalam hal kasus penyimpangan, penyalahgunaan anggaran DD TA 2020, untuk tersangka nya satu orang yang kini sudah kami tahan. “Ungkap Kapolres.


Dalam Press release bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020, oknum Kades Pantai diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa TA 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk masyarakat yang terdampak pendemi covid-19, tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran DD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka sebagai Kades Pantai merugikan keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,- anggaran DD yang disalahgunakan oleh tersangka WJ Kades Pantai dipergunakan untuk kepentingan Pribadi, Membayar angsuran kredit mobil, Hiburan malam, Rental mobil, Membayar hutang pribadi, dan Main judi online.


Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat pada tahun 2020 telah menerima DD sebesar Rp 927.101.000-dan dana silpa DD tahun 2019 sebesar Rp 104.914.500,- sehingga DD yang dikelola oleh tersangka sebesar Rp 1.032.015.500,-kemudian  berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Kades dan penggunaan DD untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan yang menggunakan anggaran DD tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.

Baca juga :

Pelaku UMKM di Banjarbaru Dipidana, Apindo Kalsel Kritik Pemerintah: Faktanya Bertolak Belakang!

Sesalkan UMKM Dipidana, Ketua Apindo Kalsel: Jelas Preseden Buruk Bagi Pelaku Usaha

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang


BLT-DD yang dianggarkan sebesar Rp 418.500.009,- yang seharusnya disalurkan VI tahap kepada 155 KK penerima manfa’at terdampak covid-19, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 106.200.000,- jadi ada BLT-DD sebesar Rp 312.300.000,- yang tidak disalurkan oleh tersangka.


Tersangka juga menyalagunakan DD Belanja Operasional Paud, Dukungan Penyelenggaraan Posyandu, Dua Kegiatan Belanja Modal Semenisasi jalan,

IMG 20210802 WA0003 1

Pembuatan Pengelolaan Jaringan Internet, Upah tenaga kerja rehab gedung Paud, Belanja Operasional Posyantek, Dana Silpa tahun 2019 sebanyak Rp 104.914.500,- yang dipergunakan hanya sebesar Rp 1.500.000,- saja.


Barang bukti ada 50 item dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2020 Desa Pantai, sisa uang dari DD yang masih disimpan sebesar Rp 46.000.000,- dan satu unit mobil DAIHATSU SIRION warna putih hasil pembelian secara kredit dengan uang muka dan angsuran nya dibayarkan menggunakan Dana Desa Pantai.


Tersangka dikenakan pasal 2 dan ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak satu milyar rupiah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Pelaku UMKM di Banjarbaru Dipidana, Apindo Kalsel Kritik Pemerintah: Faktanya Bertolak Belakang!

Sesalkan UMKM Dipidana, Ketua Apindo Kalsel: Jelas Preseden Buruk Bagi Pelaku Usaha

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?