TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan memusnahkan barang bukti dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Februari hingga Maret 2025.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Balangan, Paringin Selatan, Kamis (24/4/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, perwakilan Pengadilan Negeri Balangan, BNNK Balangan, pegawai Kejari, serta pelajar dari SMP Negeri 4 Paringin.
Kajari Balangan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara narkotika, lima perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan satu perkara orang dan harta benda (Oharda).
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 5,98 gram, satu pucuk senjata api, 12 unit handphone, dua bilah senjata tajam, serta 25 botol minuman keras dan alkohol,” terang Mangantar Siregar.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, serta dihancurkan menggunakan blender untuk narkotika.
Kejari Balangan juga menghadirkan pelajar sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, penyuluhan disampaikan oleh Kapolres Balangan, perwakilan Pengadilan Negeri, dan BNNK Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengingatkan para pelajar agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan masa depan dan kesehatan.
“Kalian adalah generasi penerus bangsa. Jangan pernah mencoba, bahkan mendekati narkoba pun tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Balangan melalui langkah pencegahan dan penindakan. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.