TERAS7.COM – Dunia perpolitikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yakni Kota Banjarbaru bikin kejutan seperti petir di siang bolong.
Bagaimana tidak, sosok Ketua DPRD Kota Banjarbaru saat ini, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera tiba-tiba diusulkan untuk diganti dari tahta kekuasaan tertinggi legislatif di Kota Idaman.
Bahkan usulan pergantian pucuk pimpinan legislatif untuk masa jabatan 2024-2029 tersebut secara resmi diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar, Rabu (17/06/2026).
Usai paripurna, Gusti Rizky menjelaskan, jika pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut atas surat usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Banjarbaru serta surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Pada hari ini dilaksanakan pengumuman proses pergantian Ketua DPRD Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029 berdasarkan surat usulan dari DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru dan surat dari DPP Partai Golkar,” ujarnya kepada awak media.
Meski proses pergantian telah diumumkan, Gusti Rizky menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD hingga seluruh tahapan administrasi dan penetapan pengganti selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan pemberhentian dan saya juga tidak mengundurkan diri. Saya tetap menjabat sebagai Ketua DPRD sampai nantinya dilakukan penetapan secara sah dan serah terima jabatan kepada ketua yang baru,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berita acara oleh Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru dan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Menurut pria yang menjabat Ketua KONI Banjarbaru ini, proses tersebut masih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Siapa Figur Pengganti Yang Mengisi Kursi Ketua DPRD Kota Banjarbaru?
Dalam surat usulan yang diterima DPRD, nama Muhammad Syahriah disebut sebagai figur yang diusulkan menggantikan Gusti Rizky sebagai Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
Namun demikian, DPRD Kota Banjarbaru sejauh ini baru sebatas mengumumkan usulan pergantian dan belum melakukan penetapan resmi terhadap calon pengganti.
“Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Karena saya belum berhenti dan belum mengundurkan diri, maka yang dilakukan hari ini adalah pengumuman usulan pergantian yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur,” jelasnya.
Tepis Anggapan Sanksi atau Pelanggaran di Balik Usulan Pergantian
Gusti Rizky juga menepis anggapan jika pergantian tersebut berkaitan dengan sanksi atau pelanggaran partai. Ia menegaskan, keputusan itu merupakan bagian dari dinamika internal dan penyegaran organisasi Partai Golkar.
“Dalam surat dari DPP tidak ada poin yang menyatakan saya melakukan kesalahan ataupun menerima sanksi partai. Ini murni penyegaran berdasarkan pertimbangan Partai Golkar,” tegasnya.