TERAS7.COM – Seorang pria berinisial SR (41), warga Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, diamankan jajaran Polsek Binuang karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat Operasi Sikat Intan 2025, (2/5/25).
Penangkapan terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 23.50 WITA, di sebuah warung yang berada di Jalan A. Yani Km 88, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang.
Kapolsek Binuang melalui Kanit Reskrim menjelaskan, saat itu personel tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat.
Menurutnya, saat melaksanakan patroli anggota singgah di sebuah warung dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah keris lengkap dengan kumpang dan gagang kayu warna coklat sepanjang 18 cm. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut,” ungkapnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini langsung diamankan ke Mapolsek Binuang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penangkapan ini menjadi salah satu hasil nyata dari giat Operasi Sikat yang digelar jajaran Polres Tapin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum setempat.