TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gelar rapat Paripurna membahas terkait raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rabu (26/04/2023).
Rapat paripurna baru dilaksanakan sekitar jam 12.00 WITA, seharusnya jadwal rapat dimulai sejak jam 10.00 WITA di Ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura.
Total anggota DPRD Kabupaten Banjar 43, tetapi hanya 24 kursi yang terisi, artinya hanya 24 anggota yang berhadir pada rapat kali ini, 19 anggota lainnya absen.
Ketu serta Wakil Ketuta DPRD Kabupaten banjar ikut serta absen dalam rapat tersebut, sehingga rapat paripurna ditunda kurang lebih 2 jam.
“Apabila ketua dan wakil DPRD berhalangan dan tidak hadir maka pimpinan rapat dipilih oleh anggota yang hadir,” ucap anggota DPRD Kabupaten Banjar fraksi Nasdem, Warhamni.
Warhamni mengatakan dikarenakan pimpinan tidak hadir, jadi rapat kali ini dipimpin oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar, sesuai dengan pasal 127 terkait tata tertib DPRD Kabupaten Banjar ayat 2.
“Sesuai dengan permintaan dan pilihan para anggota yang hadir, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar resmi saya buka,” pingkas Warhamni sambil mengetuk palu.