TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus berkomitmen menyelesaikan persoalan sertifikat tanah eks transmigrasi secara terpadu melalui Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI).
Hal ini ditegaskan dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Bahalap pada Selasa (20/05), yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor mewakili Bupati Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan pesan Bupati bahwa penyelesaian masalah tanah eks transmigrasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan diminta terus bersinergi demi menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat investasi, dan mendorong transformasi digital layanan pertanahan, khususnya di wilayah eks transmigrasi.
“Rapat evaluasi ini harus menjadi pondasi yang kuat untuk mewujudkan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan adil di Barito Kuala,” tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, dalam laporannya menjelaskan bahwa capaian PADU SERASI tahun 2024 berfokus di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh. Di lokasi tersebut, telah ditangani sebanyak 44 perkara balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi—32 perkara di gelombang pertama dan 12 perkara di gelombang kedua. Seluruhnya telah melalui proses penetapan oleh Pengadilan Negeri dan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan, dengan pendampingan administratif oleh tim PADU SERASI.
Program ini, menurut Akhdiyat, merupakan langkah kolaboratif antara Pemkab Barito Kuala, BPN, dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam mengatasi kendala hukum atas tanah eks transmigrasi yang pemilik awalnya tidak diketahui keberadaannya. Pendekatan terpadu ini menjadi solusi nyata untuk mempercepat proses balik nama dan legalisasi tanah bagi masyarakat.
Bupati melalui Sekretaris Daerah juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program, guna mengidentifikasi hal-hal yang telah berjalan baik, hambatan yang muncul, serta langkah-langkah perbaikan agar PADU SERASI terus berkelanjutan dan tepat sasaran.