TERAS7.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertimbangkan pembentukan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, usai menerima kunjungan komisioner KPID Kalsel di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).
Menurut Rais, keberadaan regulasi daerah dinilai penting sebagai payung hukum bagi KPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya di tengah perkembangan dunia penyiaran yang semakin kompleks.
“Terkait usulan Perda atau Pergub, tentu akan kami pelajari bersama anggota Komisi I. Apakah memungkinkan kami menjadi leading sektor dalam pembentukan regulasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kalsel membuka ruang untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut, mengingat pentingnya penguatan kelembagaan KPID, terutama dalam menghadapi tantangan era digitalisasi penyiaran.
Sementara itu, Komisioner KPID Kalsel, Muhammad Saufi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama dalam pengawasan siaran yang kini semakin berkembang ke ranah digital.
“Regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada media konvensional. Kami berharap ada Perda atau Pergub sebagai dasar untuk memperluas pengawasan, termasuk di ranah digital,” jelasnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan KPID Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara lebih optimal, sekaligus melindungi masyarakat dari konten siaran yang berpotensi merugikan.