TERAS7.COM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait adanya penyelewengan dana di Puskesmas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurrahman memberi keterangan yang cukup menohok kepada Dinas Kesehatan setempat, saat usai RDP yang dilaksanakan, Rabu (24/01/2024).
Ia melanjutkan, meski tak bisa berhadir pada RDP yang penetapannya sudah dijadwalkan satu bulan sebelumnya, pihaknya memberikan kebijakan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, yang minimal harus ada jawaban tertulis.
“Memang ada surat tugasnya, tetapi sidang RDP hari ini cuman dihadiri kasi dan sekretaris saja. Selebihnya, kabid yang menangani ini juga ikut berangkat bersama kadinkesnya,” ungkapnya.
Kerap disapa Antung Aman menjelaskan, bahwa dugaan adanya penggelapan honor non gaji bagi tenaga kesehatan di puskesmas ini cukup memberikan dampak kecurigaan pegawainya di sana. Entah itu, perawat ataupun bidan yang bekerja dilingkungan puskesmas tersebut.
Antung Aman menyampaikan, nakes yang bekerja di sana hanya menerima jatah pembagian tersebut sebesar Rp400 – Rp500 ribu per bulan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar mendapatkan surat kaleng yang menguat adanya dugaan tersebut, pihaknya mencatat ada poin penting yang dicatat, yaitu diterimanya honor non gaji yang ternyata masih menggunakan sistem tunai. Padahal, sejak tahun 2022 Dinkes sudah mengintruksikan pembayaran non gaji ini secara transfer.
“Kalau itu benar adanya itu adalah penggelapan. Jelas, bukan ranah kami lagi tetapi sudah masuk ranah hukum,” jelas Antung Aman.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), dibeberkanya, pembagian jaspel itu sudah diatur kebijakannya. “60 persen untuk tenaga kesehatan dan 40 persen managemen. Nah, jadi kapitasinya (besaran pembayaran per bulan, red) berapa itu lewat BPJS – JKN. Nah, kami tanyakan ternyata mereka juga tidak tau,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Gusti M Kholdani mengatakan, bahwa dana jaspel yang diributkan tersebut, diketahui memang langsung dari BPJS membayar ke puskemas.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kadinkes Banjar Yasna Khairina, terkait alasan dugaan penggelapan dana Jaspel itu.
“Memang ada disampaikan salah satu nakes terkait itu. Kita juga belum mengetahui jelas bagaimana sistemnya, kalau memang hak mereka itu sewajarnya tak boleh dilakukan,” ucapnya.
Awalnya dugaan tersebut, pertama penerapan yang dilakukan managemen puskesmas masih sistem tunai padahal fasyankes lain sudah memberlakukan sistem transfer.
Selanjutnya, kedua uang tunai yang diterima tenaga kesehatan ternyata tidak sesuai dengan hasil cetak di rekening koran perbankan.
Terakhir, ketiga ATM dan buku tabungan atas nama mereka disimpan oleh pihak pengelola keuangan UPT puskesmas hingga sekarang, serta keempat, tak dijelaskannya rincian uang terpotong melalui jaspel yang dibagikan.