TERAS7.COM – Tahapan pengajuan dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik di Kabupaten Banjar telah berakhir, pada Minggu (09/07/2023) lalu.
Pada tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah menerima dokumen perbaikan Bacaleg dari total 17 partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin mengatakan, dalam tahapan ini, proses yang dilakukan yakni menerima pengajuan dokumen perbaikan administrasi Bacaleg oleh partai politik.
Untuk tahapan selanjutnya kata Aripin, dokumen perbaikan Bacaleg yang telah diserahkan partai bakal dilakukan proses verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Setelah proses verifikasi administrasi itu nantinya, baru diketahui apakah dokumen perbaikan administrasi Bacaleg memenuhi persyaratan atau tidak.
“10 Juli sampai dengan 6 agustus 2023 itu tahapan verfikasi adminitrasi pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU, pihaknya nanti akan kembali melakukan verifikasi serupa, sebagaimana tugas pengawasan.
“Ketika seluruh partai sudah menyerah berkas perbaikannya akan dilakukan verifikasi administrasi kembali oleh kawan-kawan KPU Kabupaten Banjar,” terangnya.
Kemudian kata Fajeri, memungkinkan kendala yang bakal dihadapi KPU Kabupaten Banjar dalam proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan nantinya seperti adanya perubahan nama dari daftar calon sebelumnya, pemindahan daerah pemilihan, serta pemindahan nomor urutnya.
“Terlebih dari pada itu juga, tidak menutup kemungkinan calon terdaftar di dua partai, itu ada proses penggandaan, tentu menjadi bagian terjadinya sengketa proses,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada KPU Kabupaten Banjar, agar memperhatikan keaslian dokumen perbaikan administrasi yang diserahkan oleh partai politik.
Selain itu juga, pesan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Banjar agar memperhatikan dokumen yang menyangkut Bacaleg, seperti pengunduran diri, status ASN/TNI/POLRI, Pejabat BUMN, dan Kepala Desa, dalam proses verifikasi administrasi. “Akan lebih baik kita dilibatkan juga dalam proses verifikasi tersebut, mudah-mudah potensi yang mengganggu lancarnya proses pencalonan dapat kita minimalisir,” pungkasnya.