TERAS7.COM – Berdasarkan rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan 45 orang Caleg anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih pada Pemilu tahun 2024 di aula KPU Labuhanbatu, Kamis (2/5/2024).
Penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 353 tahun 2024.
Penetapan Caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu.
Pada Pemilu tahun 2024 ini, partai Nasdem menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan menduduki 9 kursi yang berasal dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) se-KabupatenLabuhanbatu.
Sedangkan Caleg yang memperoleh suara terbanyak diraih oleh Romario Simangunsong dengan jumlah 6.421 suara dari Dapil 2 Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami dari Pemkab Labuhanbatu mengucapkan selamat atas terpilihnya 45 Caleg anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Mudah-mudahan dapat menjalankan amanah dengan baik dan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar dilokasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan mengapresiasi pimpinan partai politik yang telah menugaskan Liaison Officer (LO) untuk membahas dan mengkaji seluruh regulasi mulai dari UU nomor 7 dan surat dinas secara bersamaan yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia.
“Terima kasih kepada Pemkab Labuhanbatu yang telah mendukung dan mensupport KPU Labuhanbatu, juga kepada TNI-Polri yang telah memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” tuturnya.
Berikut penetapan Caleg anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih tahun 2024:
- Partai Nasdem memperoleh 9 kursi.
- Partai Golkar memperoleh 6 kursi.
- Partai Gerindra memperoleh 5 kursi.
- Partai PDI-Perjuangan memperoleh 4 kursi.
- Partai Demokrat memperoleh 4 kursi.
- Partai Hanura memperoleh 3 kursi.
- Partai PKB memperoleh 3 kursi.
- Partai Perindo memperoleh 3 kursi.
- Partai PAN memperoleh 2 kursi.
- Partai PBB memperoleh 2 kursi.
- Partai PPP memperoleh 2 kursi,
- Partai PKS memperoleh 1 kursi.
- Partai Gelora memperoleh 1 kursi.