Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lahan Bekas Galian C Banyak Terbengkalai, Ini Kata DLH Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lahan Bekas Galian C Banyak Terbengkalai, Ini Kata DLH Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 September 2022, 22.05
Share
20220921 215712
Eks tambang galian C di Banjarbaru. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Seiring terbitnya moratorium lewat Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018, segala aktifitas yang sesuai dokumen lingkungan terkait pematangan lahan di Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan lagi beroperasi oleh pemerintah setempat.

Namun, sebagian bekas aktifitas pematangan lahan dengan kegiatan awalnya pengurukan tanah atau yang dikenal dengan galian C di Kota Banjarbaru, diketahui ditinggalkan begitu saja areal ekprolasinya, tanpa melakukan revegetasi ataupun rencana pemanfaatan sesuai dokumen lingkungan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni melalui Kabid Penegakan Hukum, Shanty Eka kepada teras7.com, pada Rabu (21/09/2022).

“Kita ada moratorium lewat Perwali, bahwa kegiatan yang sehubungan dengan pematangan lahan itu tidak diperbolehkan lagi sejak 2018,” ujarnya.

“Ditambah lagi adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan Pertambangan dan Minerba itu kewenangannya semua ditarik ke Pemerintah Pusat,” tambahnya.

20220921 162221
Kabid Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, Shanty Eka. (Foto: ariandi)

Lebih jauh ia menjelaskan, dahulu aktifitas pertambangan galian C di Kota Banjarbaru yang mengantongi dokumen lingkungan memiliki perjanjian pematangan lahan untuk revegetasi ataupun usaha perumahan dengan pemerintah.

Namun mirisnya, disampaikan Shanty bahwa, setelah ditinggalkan akibat adanya moratorium sejak 2018 lalu, masih banyak areal bekas pertambangan galian C di Kota Banjarbaru yang jadi terbengkalai.

“Sebenarnya mereka (pelaku usaha tambang galian C) itu punya kewajiban, karena mereka punya dokumen lingkungan, disitu jelas ada janji untuk melakukan revegetasi, atau penataan lahan untuk perumahan. Tapi yang sudah membangun jadi perumahan itu bisa dihitung, yang lain masih banyak terbengkalai,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk kembali melakukan perbaikan atau penataan lahan bekas areal pertambangan galian C yang ditinggalkan hingga jadi terbengkalai tersebut.

Akan tetapi menurut Shanty, adanya berbagai alasan dari pemilik-pemilik lahan yang membuat penataan lahan bekas areal tambang galian C sedikit menjadi kendala.

“Mereka sudah kami surati, tapi ada yang berganti kepemilikan, ada juga yang bilang cuman memiliki tanah, tapi yang melakukan aktifitas galian C bukan dirinya, ada juga yang orangnya sudah meninggal, sehingga kami sedikit kesulitan. Jadi hanya 2 atau 3 orang yang benar-benar kepemilikannya,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap bekas tambang galian C yang terbengkalai di Kota Banjarbaru tersebut.

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah berupaya mencari legalisasi yang kuat untuk bisa melakukan pemulihan atau rehabilitasi di lahan-lahan galian C yang terbengkalai tersebut.

“Jadi kami dari Pemerintah Kota ini tidak akan tinggal diam, walaupun pada dasarnya ini kewajiban pemilik lahan yang meninggalkan arealnya,” tegasnya.

Shanty berencana, tahun depan pihaknya akan aktif melakukan pendekatan secara persuasif dengan pemilik lahan, agar bisa menemukan solusi untuk pemanfataan lahan bekas tambang galian C yang terbengkalai di Kota Banjarbaru tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

PT AGM, Pemprov dan Polda Kalsel Larang Aktifitas Tambang Tanpa Izin di Galian C Batu Bini

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

DPRD Kalsel Soroti Perdagangan Ilegal, dari Baju Bekas hingga Sawit Tak Tercatat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?