TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memberikan dampak jangka panjang bagi pembangunan desa, bukan sekadar meninggalkan jejak eksploitasi sumber daya.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Minggu (12/04/2026).
Menurut Kartoyo, keberadaan perusahaan tambang harus mampu menciptakan legacy pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar, baik melalui penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan sumber daya manusia.
“Keberadaan tambang harus meninggalkan legacy pembangunan desa, bukan sekadar jejak eksploitasi,” ujarnya.
Ia menilai, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perlu diarahkan pada kegiatan yang bersifat jangka panjang dan terukur, seperti pelatihan manajemen usaha, pengembangan desa wisata, hingga pemberdayaan UMKM.
Kartoyo juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan harus berkelanjutan. Tidak hanya memberikan manfaat saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengelola potensi yang ada, sehingga dampak positif dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan secara luas.
Dengan pendekatan tersebut, DPRD Kalsel optimistis desa-desa di kawasan tambang dapat berkembang menjadi wilayah yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.