Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: MAKI Tuntut Sidang Praperadilan Polda Kalsel Ditegakkan Dengan Hukum Berkeadilan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

MAKI Tuntut Sidang Praperadilan Polda Kalsel Ditegakkan Dengan Hukum Berkeadilan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Januari 2022, 20.38
Share
20220117 195410 1
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. (Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut agar gugatan yang pihaknya layangkan terhadap Polda Kalsel terkait pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin bisa ditegakkan dengan hukum yang berkeadilan.

Hal tersebut nampak terlihat dari nilai ganti rugi yang tidak menjadi prioritas. Yang mana semula menuntut materil dan inmateril sebesar Rp 1 Triliun kini berubah menjadi 1 Rupiah.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, nilai ganti rugi bukan merupakan poin utama, karena penggugat menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi.

“Jadi alasan utama, memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ucap Boyamin Saiman kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

Boyamin juga menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut. Di mana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah.

Baca juga :

Empat Orang Kepala Desa di HSS Diduga Melakukan Pungli, Polisi Kumpulkan Keterangan Pelapor

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Polda Kalsel

Amankan Jalannya Pemilu 2024, Polda Kalsel Bakal Kerahkan 6 Ribu Personel

20220117 195422
Boyamin Saiman kepada awak media usai sidang praperadilan. (Ist)

“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin juga menekankan, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan Meskipun, menurutnya jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” beber Boyamin.

Pada sidang praperadilan itu sendiri Dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, hadir pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada Selasa (18/1/2021) mendatang.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Empat Orang Kepala Desa di HSS Diduga Melakukan Pungli, Polisi Kumpulkan Keterangan Pelapor

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Polda Kalsel

Amankan Jalannya Pemilu 2024, Polda Kalsel Bakal Kerahkan 6 Ribu Personel

Kian Mengganas, Polda Kalsel Selidiki 22 Kasus Karhutla

Sebar Bansos Kemanusiaan, Polres Kotabaru Salurkan 1.030 Paket Berupa Minyak Goreng Dan Beras

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?