TERAS7.COM – Sengketa warga pemilik lahan di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong dengan PT. Adaro Indonesia, akhirnya berakhir dengan kesepakatan.
Pihak PT. Adaro Indonesia menyetujui permintaan warga untuk memberikan ganti rugi atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan kebun yang digarapnya secara sepihak.
“Alhamdulillah, PT. Adaro Indonesia telah menyetujui tuntutan warga bukan hanya sebagian tapi semuanya disetujui, sehingga masalah ini betul-betul selesai,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, usai mediasi lanjutan antara kedua belah pihak, di Aula Praja Utama Mapolres setempat. Senin, (20/12/2021) kemarin.
Kapolres Riza berharap, Pemkab Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) bisa segera membentuk membentuk tim verifikasi tanam tumbuh.
“Tim verifikasi nantinya akan menilai berapa nominal ganti rugi kepemilikan lahan kebun milik warga,” ujarnya.
Perwira Menengah Polda Kalsel ini pun meminta kepada warga Desa Kaong untuk bisa bersabar, karena prosesnya memerlukan waktu.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada Kepala Desa dan Kepala Adat yang telah membantu memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa. Semoga bisa tetap sabar menunggu, karena proses selanjutnya tentu butuh waktu,” tuturnya.
Atas hasil kesepakatan damai tersebut, Ia memastikan akan secepatnya membuat surat perintah untuk anggota yang terlibat dalam tim verifikasi tanam tumbuh.
Sementara, Government Relation Departemen Head PT. Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, mengungkapkan, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, diketahui lahan kebun yang dipermasalahkan tidak terkait mafia tanah.
“Selanjutnya, tim verifikasi tanam tumbuh akan melakukan identifikasi cakupan wilayah tanam tumbuh dan pemanfaatan lahan yang di klaim warga,” tukasnya.
Pada mediasi lanjutan turut hadir, Wakil I DPRD Tabalong, H. Jurni, Kepala Badan Kesbangpol, Rahadian Noor, Pasi Intel Kodim 1008/Tanjung, Kapten Inf Suroto, Kepala Lembaga Adat Dayak Deah Kampung 10 Haruai-Upau, Suparin serta 15 orang perwakilan warga Desa Kaong.
Dari informasi yang dihimpun, silang sengketa antara kedua belah pihak ini berawal dari para pemilik lahan kebun yang mengancam akan melakukan aksi demo menutup aktivitas pertambangan Adaro terkait lahan kebun mereka digusur secara sepihak dan menuntut ganti rugi.
Para pemilik lahan kebun pun juga telah menyerahkan seluruh berkas asli kepemilikan lahan kebun tersebut ke pihak Adaro dan seluruh mekanisme pembebasan lahan juga telah dilakukan. Tetapi, mereka tidak mendapat kepastian penyelesaian pembayaran, sehingga mereka sangat dirugikan.
Terkait rencana aksi demo yang akan rencananya akan digelar pada 24-26 November 2021 yang lalu ini dan surat telah ditembuskan ke Kapolres Tabalong ini pun akhirnya tidak jadi dilakukan menyusul adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk mediasi pertama.
Mediasi pertama pun digelar di Wisma Tamu Pendopo Bersinar Tanjung pada Kamis, (25/11/2021) lalu. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanam tumbuh dan disepakati pertengahan Desember 2021 akan dilakukan pertemuan kembali.
Pertemuan kedua pun kembali dilakukan yang berhasil dimediasi Kapolres Tabalong Riza dan berakhir dengan kesepakatan bahwa pihak PT. Adaro Indonesia siap membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik lahan yang dipermasalahkan.