TERAS7.COM – Konflik lahan antara PT Madhani Talatah Nusantara dan masyarakat di konsesi PKP2B PT Baramarta terus berlarut tanpa solusi. Meski beberapa hari lalu nyaris terjadi bentrokan, ketegangan ini belum juga mereda.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (03/03/2025). Ia menyebut telah mendapatkan laporan dari lapangan dan mengonfirmasinya ke PT Baramarta.
“Saya sudah sering mengingatkan agar tidak berbuat zalim dan menghargai masyarakat setempat, terutama yang menguasai lahan. PT. Madhani sudah lama bekerja di Baramarta, bahkan sejak era PAMA. Seharusnya masalah seperti ini bisa dicegah,” ujar Mahfudz.
Ia mempertanyakan mengapa konflik soal ganti rugi lahan baru terjadi sekarang, padahal sebelumnya PT Madhani selalu memenuhi kewajiban tersebut tanpa kendala sejak mulai beroperasi pada 2002.
Mahfudz menduga perubahan kontrak kerja sama menjadi salah satu penyebabnya, di mana peran PT Prima Multitrada (PT PMT) kini digantikan oleh PT Mitra Pengelolaan Tambang (PT MPT).
“Saya ingin mengetahui lebih jelas peran PT. MPT dalam kontrak ini. Mohon koreksi, dari laporan sebelumnya PT MPT menerima bayaran 2 dolar per metrik ton, ditambah biaya jasa pengurusan lahan. Jika kita hitung dengan produksi PT. Madhani tahun 2024 yang mencapai 580.000 metrik ton, jumlahnya tentu tidak sedikit,” ungkapnya.
Mahfudz menilai jika keberadaan PT MPT justru memperburuk situasi dan memicu konflik lahan, maka keberadaannya dalam kontrak harus ditinjau ulang.
“Saya akan mengusulkan kepada Komisi II DPRD Banjar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait, termasuk Pemkab Banjar, manajemen PTBaramarta, serta instansi terkait lainnya guna membahas peran PTMPT lebih mendalam,” lanjutnya.
Menurutnya, Komisi II DPRD Banjar bahkan bisa merekomendasikan agar PTMPT dikeluarkan dari kontrak jika terbukti tidak memberikan solusi dan justru menjadi beban.
“Kami akan mendalami tanggung jawab PT MPT, termasuk pembayaran jaminan reklamasi (jamrek), PNBP IPPKH, hingga kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai,” tutupnya.