TERAS7.COM – Berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan judi togel online di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Seorang pria yang diduga bandar judi togel online berinisial HMD alias Dani (40) diciduk tim Satreskrim Polres Tabalong, setelah dilakukan penyedikan dan diketahui keberadaannya di sebuah warung desa tersebut. Kamis, (30/9/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Usai ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Hp android, uang tunai sebesar Rp. 3 Juta, 1 buah buku catatan atau rekapan angka togel dan satu kartu ATM,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Jumat, (1/10/2021).
Selanjutnya terhadap terduga pelaku inisial HMD beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terduga pelak, tambahnya, merupakan bagian dari keseriusan jajaran Polres Tabalong dalam pemberantasan segala bentuk praktik perjudian.
Termasuk judi togel online yang dilakukan pelaku dan sangat membuat resah masyarakat Tabalong umumnya, khususnya di Desa Saradang, Kecamatan Haruai.
“Harapannya dengan ditindak tegasnya para pelaku perjudian dapat menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kondisi Kamtibmas Kabupaten Tabalong agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.