TERAS7.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa tidak ada pengendali judi online yang kebal hukum seperti inisial T yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Polri memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.
“Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Senin (29/07/2024).
Ia menjelaskan, saat ini Polri harus melakukan penyelidikan guna mendalami terkait sosok inisial T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.
“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Aabila bukti sudah cukup, ia mengatakan, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan sosok T ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” tukasnya.