Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Meski Sudah Tutup, Warunk Upnormal Banjarbaru Tetap Harus Bayarkan Semua Tunggakan Pajaknya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Meski Sudah Tutup, Warunk Upnormal Banjarbaru Tetap Harus Bayarkan Semua Tunggakan Pajaknya

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 6 April 2023, 17.42
Share
20230214 153900
Warunk Upnormal di Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Warunk Upnormal di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru mengalami kebangkrutan, hal ini menyusul penutupan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat beberapa waktu lalu.

Tempat nongkrong di Banjarbaru yang pernah hits pada masanya ini, juga sudah lama tidak mampu membayarkan pajak reklame yang ditunggaknya sebesar Rp 73 juta.

Oleh karena itu, Warunk Upnormal harus menanggung sanksi pemasangan spanduk dan stiker peringatan menunggak pajak reklame pada bangunan depannya sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Tak hanya itu, ternyata sejak 6 bulan belakangan, Warunk Upnormal Banjarbaru ini juga kedapatan menunggak pajak restorannya sekitar Rp 12 juta.

Meski begitu, penutupan Warunk Upnormal Banjarbaru ini ternyata hanya memberhentikan operasionalnya saja, sedangkan untuk tunggakan pajak yang dilakukan selama ini, tetap akan diminta pembayarannya oleh pemerintah setempat.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

20230112 150514
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya. (Foto: ariandi)

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya saat dijumpai di ruang kerjanya. Kamis (06/04/2023).

“Tunggakan jadi piutang, mereka (pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru -red) tetap kita tagih, karena itu kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.

Lanjut Rudi, alamat wajib pajak dari pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru juga sudah dikantongi pihaknya, guna memastikan pembayaran tetap dijalankan oleh penunggak tersebut.

Kemudian, Warunk Upnormal Banjarbaru juga diberikan tenggat waktu selama 3 bulan lamanya sejak penutupan operasional agar segera membayarkan seluruh tunggakannya ke pemerintah.

“Sementara diberi waktu dalam 3 bulan kedepan, itu sudah termasuk denda yang harus turut dibayarkan,” ungkapnya.

Jika dalam 3 bulan kedepan pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru tidak membayarkan seluruh tunggakan pajaknya, maka tidak menutup kemungkinan mengarah ke ranah hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?