TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sampaikan putusan sidang perkara PHPU Pilkada Banjarbaru dengan memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (24/02/2024).
Dalam waktunya hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan isi perkara 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025, untuk Pilkada Banjarbaru masuk dalam kejadian khusus, yang mana adanya kekosongan hukum dalam surat keputusan KPU RI nomor 1774 yang diimplementasikan KPU Kota Banjarbaru dengan menerapkan mekanisme suara tidak sah pada kolom yang masih bergambar pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang telah dibatalkan.
Hal itu menurutnya menjadi alasan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru dengan mekanisme kotak kosong antara, pasangan calon Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom kosong.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua sidang MK Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kota Banjarbaru.
Pelaksanaannya nanti mesti digelar dua bulan setelah amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua sidang.
Secara rinci, dalam pokok permohonan yang diputuskan berbunyi secara berikut;
• Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
• Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024.
• Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada setiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama pada pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, dengan menggunakan surat suara yang memuat 2(dua) kolom yang terdiri atas 1(satu) kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidakbergambar. Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana pemilihan mekanisme dengan 1(satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60(enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
• Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
• Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
• Memerintahkan kepada Polisi Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
• Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.