Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: MK: Pilkada Banjarbaru PSU
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

MK: Pilkada Banjarbaru PSU

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 24 Februari 2025, 15.58
Share
Screenshot 20250224 155731 YouTube
SHARE

TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sampaikan putusan sidang perkara PHPU Pilkada Banjarbaru dengan memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (24/02/2024).

Dalam waktunya hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan isi perkara 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025, untuk Pilkada Banjarbaru masuk dalam kejadian khusus, yang mana adanya kekosongan hukum dalam surat keputusan KPU RI nomor 1774 yang diimplementasikan KPU Kota Banjarbaru dengan menerapkan mekanisme suara tidak sah pada kolom yang masih bergambar pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang telah dibatalkan.

Hal itu menurutnya menjadi alasan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru dengan mekanisme kotak kosong antara, pasangan calon Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom kosong.

Dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua sidang MK Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kota Banjarbaru.
Pelaksanaannya nanti mesti digelar dua bulan setelah amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua sidang.

Secara rinci, dalam pokok permohonan yang diputuskan berbunyi secara berikut;
• Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
• Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024.
• Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada setiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama pada pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, dengan menggunakan surat suara yang memuat 2(dua) kolom yang terdiri atas 1(satu) kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidakbergambar. Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana pemilihan mekanisme dengan 1(satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60(enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
• Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
• Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
• Memerintahkan kepada Polisi Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
• Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Demi Keselamatan Warga, Liana Upayakan Pembenahan Drainase Gang Kancil di Banjarbaru Utara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?