TERAS7.COM – Spanduk dan stiker peringatan menunggak pajak reklame sampai hari ini Rabu (15/02/2023) masih kokoh terpasang di bangunan Warunk Upnormal, di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui, spanduk dan stiker peringatan menunggak pajak reklame di Warunk Upnormal ini, sudah terpampang sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pencabutan izin reklame Warunk Upnormal kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Kita sudah bersurat ke DPMPTSP Kota Banjarbaru agar mencabut izinnya (izin reklame -red),” ujarnya.
Rekomendasi pencabutan izin reklame ini, didasari BPPRD Kota Banjarbaru akibat tidak adanya itikad baik dari manajemen pengelola Warunk Upnormal perihal penunggakan pajak yang dilakukannya tersebut.

“Karena sampai saat ini, kita saja tidak ada menerima niat baik dari mereka (Warunk Upnormal terkait penunggakan -red), datang kesini saja tidak, dihubungi juga tidak ada respon, yasudah kita serahkan dinas teknis saja,” ungkapnya.
Rudy juga menjelaskan, berbagai alasan klasik juga diterima BPPRD Kota Banjarbaru dari pihak Warunk Upnormal Banjarbaru mengenai penunggakan pajak reklame tersebut.
Pasalnya, penunggakan pajak reklame oleh Warunk Upnormal Banjarbaru ini mencapai Rp 73 juta, yang mana sudah diabaikan pembayarannya oleh tempat nongkrong tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Sementara itu, saat wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com mencoba mengkonfirmasi perihal penunggakan pajak reklame ini ke Warunk Upnormal Banjarbaru, salah seorang pelayan enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
Apalagi katanya, Warunk Upnormal Banjarbaru saat ini sudah tidak memiliki manajer yang bisa menyampaikan terkait alasan penunggakan pajak reklame tersebut.