TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan melakukan kaji banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat pada Kamis (12/03/25).
Kunjungan ini bertujuan memperkaya substansi dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalsel 2023-2045.
Ketua Pansus IV, Nor Fajri, menyampaikan bahwa kaji banding ini dilakukan untuk membandingkan rancangan perda Kalsel dengan kebijakan di Jabar.
“Banyak hal bermanfaat yang bisa melengkapi rancangan perda kita. Ada beberapa penyesuaian dengan visi-misi serta perubahan nomenklatur, tetapi secara umum tidak jauh berbeda dengan Jawa Barat,” ujarnya.
Fajri menambahkan bahwa setelah kaji banding ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan perbandingan dengan Jawa Barat, kami akan menyempurnakan rancangan perda dengan melibatkan SKPD terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar, Iin Indrasari, menjelaskan bahwa GDPK Jabar berpedoman pada lima pilar utama: kualitas penduduk, kuantitas penduduk, mobilitas penduduk, data kependudukan, dan persebaran penduduk.
Tim Ahli DP3AKB Jabar, Ertribudi Yudopramono, merinci lima pilar tersebut. Pilar pertama menekankan peningkatan kualitas penduduk melalui pendidikan dan kesehatan. Pilar kedua mengelola jumlah penduduk dengan pengendalian kelahiran. Pilar ketiga mengatur mobilitas penduduk agar seimbang. Pilar keempat memperkuat data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Pilar kelima memastikan persebaran penduduk yang merata sesuai daya dukung wilayah dan potensi ekonomi setempat.
Dengan kaji banding ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda GDPK 2023-2045 semakin komprehensif dan menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan.