TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (14/07/2026).
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Irwan Bora saat membuka rapat.
Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap keempat Raperda. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui seluruh Raperda untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaannya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diawali penyampaian laporan Badan Anggaran, dilanjutkan permintaan persetujuan oleh pimpinan rapat, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Banjar.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Saidi, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menutup rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora menyampaikan apresiasi atas tercapainya persetujuan bersama terhadap seluruh agenda yang dibahas.
“Terima kasih atas persetujuan dalam rapat paripurna ini,” ucap Irwan Bora.