Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN Kalselteng Penertiban Pelanggan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, PLN Kalselteng Penertiban Pelanggan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 4 Januari 2024, 11.50
Share
IMG 20240104 WA0017
Ilustrasi kWh meter daya 450 VA yang berhak menerima subsidi pemerintah dan sudah ditempel sticker APP-ku Sudah Standar. (Foto: Humas PLN UID Kalselteng)
SHARE

TERAS7.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lakukan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL) Gabungan.

Kegiatan P2SL ini melibatkan unsur pegawai PLN, Mitra Kerja serta pengamanan dari tim personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Agus Tri Suardi menyampaikan dalam arahannya, kegiatan P2SL memiliki tujuan untuk mengawal dan memastikan amanah pemberian subsidi pemerintah kepada penerima yang tepat.

“Kita masih menemukan adanya pelanggan mampu namun menggunakan listrik subsidi. Sebab hakikatnya penerima subsidi hanya masyarakat yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), oleh sebab itu kita akan lakukan standardisasi,” ujar Agus Tri.

Lebih lanjut Agus Tri menjelaskan, pelanggan tersebut menggunakan kWh meter 450 Volt Ampere (VA) namun bisa menggunakan daya lebih besar, yaitu dengan cara mengupgrade Miniature Circuit Breaker (MCB). Namun hal tersebut dapat dideteksi oleh PLN.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

“PLN memiliki cara dan teknologi untuk mengetahui pelanggan patut mendapatkan subsidi atau tidak, saat ini kami akan melakukan penyisiran pelanggan-pelanggan yang sudah terindikasi,” ungkap Agus Tri.

Dari hasil penyisiran pelanggan P2SL ini, PLN akan melakukan peremajaan MCB atau alat pembatas arus pada seluruh pelanggan yang menggunakan tarif subsidi agar menjadi standar. Selanjutnya kWh meter pelanggan akan ditempel sticker APP-ku Sudah Standar sebagai tanda sudah dilakukan penyisiran.

“Dengan standardisasi ini, pelanggan subsidi akan benar-benar menggunakan listrik sesuai dengan yang seharusnya ia terima, apabila melebihi maka MCB-nya akan trip atau jeglek dengan sendirinya,” sambung Agus Tri.

Namun demikian, trip-nya MCB pelanggan yang sudah dilakukan standardisasi ini bukan masalah besar, sebab PLN telah memberikan kemudahan melalui program promo tambah daya yang sangat ekonomis dan sangat mudah.

“PLN menyelenggarakan kembali promo tambah daya hingga daya 5.500 VA hanya dengan biaya Rp 271.023,-. Jadi segera ambil kesempatan untuk naikkan daya biar tidak jeglek dan tidak menyalahi aturan penggunaan subsidi pemerintah,” ujar Agus Tri.

Program yang berlaku hingga 31 Januari 2024 ini diselenggarakan kembali oleh PLN, sebab antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan tambah daya namun mencari harga yang ekonomis.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli lagi terhadap penggunaan listrik yang sesuai aturan, mempengaruhi atau mengubah MCB pada kWh meter merupakan pelanggaran dan juga dapat berdampak pada kebakaran sebab MCB adalah pengaman. Jika kita menggunakan listrik sesuai kebutuhan dan aturan, maka hidup jadi nyaman dan tenang,” pungkas Agus Tri.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?