TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mulai memperkuat transformasi Posyandu sebagai simpul pelayanan dasar terintegrasi. Hal itu mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Program Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 di Batulicin, Kamis (12/2/2026).
Transformasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang menegaskan perluasan fungsi Posyandu dalam mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak.
“Transformasi ini menuntut perubahan paradigma. Posyandu harus menjadi simpul pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi dan lintas sektor,” ujarnya.
Enam bidang SPM yang kini menjadi ruang lingkup Posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pendekatan promotif dan preventif berbasis masyarakat.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berupaya memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara kontekstual di daerah, dengan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah hingga tingkat desa.
Dengan integrasi enam SPM di Posyandu, pemerintah daerah berharap pelayanan dasar menjadi lebih dekat, cepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.