TERAS7.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Persekutor Narkotika (P4GNPN) akhirnya berhasil dirampungkan oleh Komisi I DPRD Banjar pada Senin (14/3/2022).
Raperda yang menjadi salah satu syarat pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banjar yang selama ini belum dimiliki.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Ismail Hasan yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.
Ia mengatakan dengan finalnya pembahasan Raperda P4GN di Komisi I, maka pihaknya akan mengusulkan agar segera dibahas untuk pengesahannya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya lebih menekankan pembahasan pada masalah pertimbangan Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
“Raperda ini sebagai turunan dari Permendagri. Jadi adanya Raperda P4GN ini lebih memperkuat lagi kewenangan beberapa instansi terkait, seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Pemerintah Desa (Pemdes). Karena amanah dari Perda ini harus membentuk Tim Terpadu hingga ke tingkat desa terkait P4GNPN. Untuk petunjuk teknisnya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yakni tentang tugas dan fungsi pembentukan Tim Terpadu,” ucapnya.
Ismail Hasan memastikan moratorium terkait pembentukan BNN di tingkat Kabupaten kini sudah dibuka pemerintah pusat sehingga dengan disahkannya Raperda P4GNPN nanti, Pemkab Banjar tinggal melakukan pembentukan.
“Kalau bicara sejarah, sebenarnya pembentukan BNN Kabupaten Banjar pada 2017 lalu hampir final. Namun karena pemerintah pusat berkaca dari daerah yang sudah membentuk BNN terbengkalai, entah tidak ada support dari Pemda dan lain sebagainya, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun mengeluarkan moratorium tidak ada lagi pembentukan sementara. Tapi saat ini sudah kembali dibuka,” terangnya.
Dengan disahkannya Raperda P4GNPN nanti, Pemkab Banjar tinggal melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banjar dan menjalankannya.
“Karena dalam Raperda ini sudah mengamanahkan terkait perihal penganggaran. Jadi Raperda P4GNPN ini sebagai penegasan bahwa Pemkab Banjar harus menjamin dari segi penganggaran untuk menjamin jika sudah dibentuk BNN Kabupaten Banjar agar tidak terbengkalai,” tutupnya.