TERAS7.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tengah berjalan di Kota Banjarbaru ternyata berdampak terhadap omzet pelaku dunia usaha.
Hal tersebut disebabkan karena dalam penerapan PPKM Mikro, disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan, cafe, tempat makan dan perbelanjaan, maupun fasilitas publik, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WITA.
Melihat dampak yang dihasilkan oleh adanya PPKM Mikro, Dinas Koperasi UKM & Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kota Banjarbaru berpesan agar pelaku usaha yang terdampak dapat bersabar dan mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.
“Pesan kami, pelaku usaha dapat bersabar, karena ini dilakukan demi kebaikan bersama juga, supaya kedepannya Covid-19 ini bisa berakhir, dan kita bisa beraktifitas seperti semula lagi,” pesan Kepala Diskopukmnaker, Muhammad Rustam melalui Kabid Bina Usaha dan UMKM, Edy Rosadi. Senin (12/7/2021).
Bagi pelaku usaha yang terdampak, pihaknya juga mempunyai solusi dengan memberikan bantuan pinjaman modal melalui perbankan tanpa bunga sepeserpun dengan minimal pinjaman Rp 1 juta hingga maksimal Rp 10 juta.
“Anggarannya tetap dari perbankan, kita membantu subsidi bunga saja,” ungkapnya.
Selain itu, Diskopukmnaker Banjarbaru juga memberikan bantuan lainnya melalui program Ongkos Kirim Gratis, yang nantinya akan bekerja sama dengan pihak JNE sebagai penyedia jasa.
“Perencanaannya sudah berjalan dan kerjasama pemko dan perbankan juga sudah terjalin. Saat ini masih pengurusan perwali terkait hal tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemko Banjarbaru saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi Yustisi bersama unsur forkopimda ke sejumlah tempat untuk memastikan tidak ada yang melanggar prokes dan batas jam operasional. Bahkan, ada salah satu cafe yang ditutup, karena dianggap melanggar.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang pemilik Cafe di Banjarbaru, Roy (Nama Samaran) mengatakan, meskipun niatnya baik, menurutnya yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak efektif. Karena, pemerintah terkesan hanya memindahkan kerumunan sebelumnya ke tempat yang tidak terjaring operasi.
“Ibaratnya cuman memindahkan kerumunan manusia di suatu tempat ke tempat lainnya yang tidak di razia,” ujar Roy.
Lebih baik, menurutnya pemerintah dapat melakukan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) terhadap tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya tersebut.
“Karena dengan adanya edukasi prokes itu mampu menciptakan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19,” tandasnya.